Peraturan Tata Kerja
PERATURAN TATA KERJA
MASJID
BESAR AL-ATIIQ KAUMAN SALATIGA
BAB
I
PENGERTIAN
Pasal
1
[1]. Tata kerja
adalah tata kerja yang ditentukan meliputi jenis pekerjaan, susunan dan
pembagian tugas, waktu pelaksanaan serta sanksi pelanggaran atas tugas dan
kewajiban.
[2]. Petugas adalah
seluruh petugas di lingkungan Masjid Besar Al-Atiiq Kauman Salatiga yang
terdiri dari:
[a]. Koordinator
petugas
[b]. Wakil
koordinator petugas
[c]. Petugas harian
[3]. Petugas secara
bersama-sama merupakan satu kesatuan untuk menjaga keamana, kebersihan,
ketertiban, ketenangan dan kenyamanan beribadah, serta menempatkan diri sebagai
Rijalul Masjid/Imaratul Masajid memmpunyai rasa memiliki terhadapa masjid.
BAB
II
SUSUNAN
DAN PEMBAGIAN TUGAS
Pasal
2
Susunan
Petugas
[1]. Koordinator
petugas di bantu oleh wakil koordinator bertanggungjawab kepada pengurus Ta’mir.
[2]. Koordinator
mempunyai tugas mengkoordinir petugas harian
Pasal
3
Pembagian
Tugas Para Petugas
[1]. Koordinator dan
Wakilnya bertugas
[a]. Mengkoordinir
tugas para petugas harian agar tidak terjadi kekosongan serta membuat jadwal
para petugas di bidang masing-masing agar tertib dan teratur juga mencptakan
kebersamaan dan kesetiakawanan berdsarkan ukhuwah Islamiyah.
[b]. Memberikan
tugas kepada semua petugas harian sesuai dengan bidang tugas masing-masing dan
melaksanakan pengawasannya.
[c]. Memberikan
arahan pada petugas untuk terlaksananya pelaksanaan tugas masing-masing serta
teguran setiap terjadi pelanggaran kepada yang bersangkutan dengan bijaksana.
[d]. Selalu ada
ditempat antara koordinator dan wakilnya.
[e]. Memberikan
laporan secepatnya kepada pengurus Ta’mir.
[2]. Petugas harian
[a]. Petugas
mu’adzin bertugas menjaga waktu shalat tepat waktu, menertibkan shof, serta
menunggu imam rowatib siap mengimami jamaah dan menunjuk wakil imam yang telah
ditentukan bila imam berhalangan hadir.
[b]. Petugas
peralatan elektronik, genset, kelistrikan dan air bertuga menjaga
mengoperasikan dan merawat peralatan dengan baik agar setiap diperlukan selalu
siap pakai serta nyaman dirasakan oleh seluruh jama’ah.
[c]. Petugas
kebersihan menjaga kebersihan seluruh lingkungan masjid sesuai dengan tugas
masing-masing yang telah ditentukan.
[d]. Petugas
keamanan menjaga keamanan seluruh lingkungan masjid dalam dan luar selama jam
yang telah ditentukan dan sesuai dengan pembagian jadwal jaga masing-masing
petugas.
Pasal
4
Tugas
Bersama
[1]. Semua kegiatan
umum seperti Pengajian Majlis Ta’lim Baitul Atiiq dan lainnya adalah
tanggungjawab bersama.
[2]. Perintah dari
pengurus Ta’mir sesuai dengan kepentingan dan keperluan Masjid.
[3]. Selalu menjaga
jalinan ukhuwah Islamiyah seama Petugas.
BAB
III
WAKTU
PELAKSANAAN TUGAS
Pasal
5
[1]. Koordinator dan
Wakilnya
Setiap
hari dari waktu-waktu shalat 5 waktu harus selalu berada di masjid
[2]. Petugas Muadzin
Paling
lambat hadir 10 menit sebelum waktu shalat
[3]. Petugas
Kebesihan dan Keamanan
Bertugas
sesuai dengan jawal yang telah ditetapkan
BAB
IV
KEWAJIBAN
DAN LARANGAN PETUGAS
Pasal 6
Kewajiban Petugas
[1]. Setiap Tenaga berkewajiban
menjaga nama baik Masjid Besar Al-Atiiq Kauman Salatiga.
[2]. Setiap Tenaga wajib taat
menjalankan Syareat Agama Islam.
[3]. Setiap Tenaga wajib taat
pada pimpinan dan mentaati semua peraturan yang berlaku di Masjid Besar
Al-Atiiq Kauman Salatiga.
[4]. Setiap Tenaga wajib
bekerjasama dengan semua tenaga dan menjaga kekompakannya.
[5]. Semua Tenaga berkewajiban
bekerja dengan jujur, ikhlas, tertib, cermat dan bersemangat untuk beribadah
kepada Allah.
[6]. Semua Tenaga berkewajiban
peduli dan merawat inventaris masjid.
[7]. Setiap Tenaga wajib
bertanggung jawab apabila terjadi pencurian, kerusakan harta milik masjid.
Pasal 7
Larangan Petugas
[1]. Melakukan hal-hal yang
dapat menurunkan martabat sebagai seorang Islam dan petugas masjid.
[2]. Menyalahgunakan
barang-barang milik masjid untuk kepentingan diri sendiri / orang lain tanpa
seijin Ketua Takmir.
[3]. Melakukan/menerima/mengambil
dana yang diperuntukkan bagi masjid.
[4]. Meminta dana dalam bentuk
apapun dengan mengatasnamakan pengurus Ta’mir Masjid Al-Atiiq Kauman Salatiga.
BAB
V
S
A N K S I
Pasal
8
Sanksi
Pelanggaran
[1]. Pelanggaran
kecil tidak disengaja
Ditegur
secara lisan dengan bijaksana oleh koordinator
[2]. Pelanggaran
disengaja
Ditegur
keras oleh koordinator
[3]. Pelanggaran mencitrakan
negatif
Ditegur
oleh koordinator dan diusulkan mendapat teguran tertulis oleh pengurus
[4]. Pelanggaran
besar/melawan hukum
Diberhentikan
kontrak kerjanya dan berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya.
BAB
VI
P
E N U T U P
Pasal
9
Hal-hal
lain yang belum diatur akan ditetapkan kemudian oleh Pengurus Ta’mir
Ditetapkan di : Salatiga
Tanggal : 6 Maret 2014
Pengurus Ta’mir
Drs. H.M. Sjatibi |
S u w a n d i |