SELAMAT DATANG DI BERANDA MASJID BESAR AL-ATIIQ KAUMAN SALATIGA YANG MERUPAKAN MASJID TERTUA DI KOTA SALATIGA YANG MEMILIKI SEJARAH PANJANG DAN ERAT KAITANNYA DENGAN SEJARAH PERANG JAWA ATAU PERANG DIPONEGORO PADA TAHUN 1825-1830. MASJID INI DIBANGUN SEKITAR TAHUN 1247 H/1832 M (HAL INI BERDASARKAN DARI TULISAN DI MIHRAB MASJID) OLEH KYAI RONO SENTIKO YANG MERUPAKAN ABDI NDALEM KRATON SURAKARTA HADININGRAT PADA MASA KEPEMIMPINAN PANGERAN PAKUBUWANA IV YANG PADA SAAT INI BELIAU MENUGASKAN KYAI RONO SENTIKO SEBAGAI LASKAR PRAJURIT UNTUK MEMBANTU PANGERAN DIPONEGORO DALAM PERANG MELAWAN PENJAJAH BELANDA

Peraturan Tata Kerja

 PERATURAN TATA KERJA

MASJID BESAR AL-ATIIQ KAUMAN SALATIGA

 

BAB I

PENGERTIAN

Pasal 1

[1].   Tata kerja adalah tata kerja yang ditentukan meliputi jenis pekerjaan, susunan dan pembagian tugas, waktu pelaksanaan serta sanksi pelanggaran atas tugas dan kewajiban.

[2].   Petugas adalah seluruh petugas di lingkungan Masjid Besar Al-Atiiq Kauman Salatiga yang terdiri dari:

[a]. Koordinator petugas

[b]. Wakil koordinator petugas

[c].  Petugas harian

[3].   Petugas secara bersama-sama merupakan satu kesatuan untuk menjaga keamana, kebersihan, ketertiban, ketenangan dan kenyamanan beribadah, serta menempatkan diri sebagai Rijalul Masjid/Imaratul Masajid memmpunyai rasa memiliki terhadapa masjid.

 

 

BAB II

SUSUNAN DAN PEMBAGIAN TUGAS

Pasal 2

Susunan Petugas

[1].   Koordinator petugas di bantu oleh wakil koordinator bertanggungjawab kepada pengurus Ta’mir.

[2].   Koordinator mempunyai tugas mengkoordinir petugas harian

 

Pasal 3

Pembagian Tugas Para Petugas

[1].   Koordinator dan Wakilnya bertugas

[a].    Mengkoordinir tugas para petugas harian agar tidak terjadi kekosongan serta membuat jadwal para petugas di bidang masing-masing agar tertib dan teratur juga mencptakan kebersamaan dan kesetiakawanan berdsarkan ukhuwah Islamiyah.

[b].    Memberikan tugas kepada semua petugas harian sesuai dengan bidang tugas masing-masing dan melaksanakan pengawasannya.

[c].    Memberikan arahan pada petugas untuk terlaksananya pelaksanaan tugas masing-masing serta teguran setiap terjadi pelanggaran kepada yang bersangkutan dengan bijaksana.

[d].   Selalu ada ditempat antara koordinator dan wakilnya.

[e].    Memberikan laporan secepatnya kepada pengurus Ta’mir.

[2].   Petugas harian

[a].    Petugas mu’adzin bertugas menjaga waktu shalat tepat waktu, menertibkan shof, serta menunggu imam rowatib siap mengimami jamaah dan menunjuk wakil imam yang telah ditentukan bila imam berhalangan hadir.

[b].    Petugas peralatan elektronik, genset, kelistrikan dan air bertuga menjaga mengoperasikan dan merawat peralatan dengan baik agar setiap diperlukan selalu siap pakai serta nyaman dirasakan oleh seluruh jama’ah.

[c].    Petugas kebersihan menjaga kebersihan seluruh lingkungan masjid sesuai dengan tugas masing-masing yang telah ditentukan.

[d].   Petugas keamanan menjaga keamanan seluruh lingkungan masjid dalam dan luar selama jam yang telah ditentukan dan sesuai dengan pembagian jadwal jaga masing-masing petugas.

Pasal 4

Tugas Bersama

[1].   Semua kegiatan umum seperti Pengajian Majlis Ta’lim Baitul Atiiq dan lainnya adalah tanggungjawab bersama.

[2].   Perintah dari pengurus Ta’mir sesuai dengan kepentingan dan keperluan Masjid.

[3].   Selalu menjaga jalinan ukhuwah Islamiyah seama Petugas.

 

BAB III

WAKTU PELAKSANAAN TUGAS

Pasal 5

[1].   Koordinator dan Wakilnya

Setiap hari dari waktu-waktu shalat 5 waktu harus selalu berada di masjid

[2].   Petugas Muadzin

Paling lambat hadir 10 menit sebelum waktu shalat

[3].   Petugas Kebesihan dan Keamanan

Bertugas sesuai dengan jawal yang telah ditetapkan

 

BAB IV

KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETUGAS

Pasal 6

Kewajiban Petugas

[1].   Setiap Tenaga berkewajiban menjaga nama baik Masjid Besar Al-Atiiq Kauman Salatiga.

[2].   Setiap Tenaga wajib taat menjalankan Syareat Agama Islam.

[3].   Setiap Tenaga wajib taat pada pimpinan dan mentaati semua peraturan yang berlaku di Masjid Besar Al-Atiiq Kauman Salatiga.

[4].   Setiap Tenaga wajib bekerjasama dengan semua tenaga dan menjaga kekompakannya.

[5].   Semua Tenaga berkewajiban bekerja dengan jujur, ikhlas, tertib, cermat dan bersemangat untuk beribadah kepada Allah.

[6].   Semua Tenaga berkewajiban peduli dan merawat inventaris masjid.

[7].   Setiap Tenaga wajib bertanggung jawab apabila terjadi pencurian, kerusakan harta milik masjid.

Pasal 7

Larangan Petugas

[1].   Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sebagai seorang Islam dan petugas masjid.

[2].   Menyalahgunakan barang-barang milik masjid untuk kepentingan diri sendiri / orang lain tanpa seijin Ketua Takmir.

[3].   Melakukan/menerima/mengambil dana yang diperuntukkan bagi masjid.

[4].   Meminta dana dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan pengurus Ta’mir Masjid Al-Atiiq Kauman Salatiga.

 

BAB V

S A N K S I

Pasal 8

Sanksi Pelanggaran

[1].   Pelanggaran kecil tidak disengaja

Ditegur secara lisan dengan bijaksana oleh koordinator

[2].   Pelanggaran disengaja

Ditegur keras oleh koordinator

[3].   Pelanggaran mencitrakan negatif

Ditegur oleh koordinator dan diusulkan mendapat teguran tertulis oleh pengurus

[4].   Pelanggaran besar/melawan hukum

Diberhentikan kontrak kerjanya dan berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya.

 

BAB VI

P E N U T U P

Pasal 9

Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan kemudian oleh Pengurus Ta’mir

 

Ditetapkan di     : Salatiga

Tanggal               : 6 Maret 2014

 

Pengurus Ta’mir

Masjid Besar Al-Atiiq Kauman Salatiga

 

Ketua

 

 

 

 

Drs. H.M. Sjatibi

Sekretaris

 

 

 

 

S u w a n d i