Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS TA’MIR
MASJID BESAR AL-ATIIQ KAUMAN SALATIGA
Pasal 1
Penasehat
Memberikakan saran, pendapat dan nasehat untuk kebaikan
dan kemaslahatan serta kemakmuran masjid.
Pasal 2
Ketua
[1].
Memimpin dan
mengkoordinir Ta’mir Masjid Besar Al-Atiiq Kauman Salatiga;
[2].
Mewakili Ta’mir
masjid secara internal dan eksternal termasuk masalah tindakan hukum yang
menyangkut Masjid Besar Al-Atiiq Kauman Salatiga;
[3].
Merumuskan dan
mengambil kebijakan atas pengelolaan Masjid Besar Al-Atiiq Kauman Salatiga atas
musyarah dan mufakat.
Pasal 3
Wakil Ketua
Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya, mewakili
ketua bila berhalangan, dan mendorong keaktifan sesuai dengan tugas
masing-masing
Pasal 4
Sekretaris
[1].
Melaksanakan
tugas-tugas kesekretariatan;
[2].
Mempersiapkan
dan merencanakan program;
[3].
Mendokumentasi
kegiatan
[4].
Mengendalikan
kegiatan.
Pasal 5
Wakil Sekretaris
[1].
Bertanggungjawab
atas ruang sekretariat dan mengabsen petugas-petugas masjid;
[2].
Membantu
pelaksanaan tugas kesekretariatan.
Pasal 6
Bendahara
[1].
Menerima,
membuka dan menyimpan uang yang berasal dari kotak infak masjid dan membuat
laporan setiap bulan;
[2].
Menerima,
membukukan, dan menyimpan uang yang berasal dari kegiatan selain ktak infak
masjid dan membuat laporan setiap bulan;
[3].
Mengeluarkan
uang sesuai dengan keputusan pengurus melalui musyawarah dengan persetujuan
ketua.
Pasal 7
Wakil Bendahara
Membantu bendahara dalam pengelolaan keuangan masjid.
Pasal 8
Bidang Idarah
Mengkoordinir pengelolaan masjid untuk mengembangkan dan
mengatur kerjasama yang meliputi
[1].
Mengendalikan
kegiatan-kegiatan masjid agar tertib, tidak over lapping dan tidak
menyimpang dari kemaslahatan ummat dan kepentingan kesucian masjid;
[2].
Membuat
perencanaan yang matap bagi kemakmuran masjid maupun keadaan masjid bagi
kemaslahatan ummat.
Pasal 9
Bidang Imarah
Mengkoordinir pengelolaaan kemakmuran masjid sebagai
tempat ibadah yang meliputi:
[1].
Mengupayakan
kelancaran shalat lima waktu, pengaturan shalat berjamaah, mu’adzn, pengajian,
kegiatan remaja masjid dan kegiatan-kegiatan lainnya.
[2].
Mengkoordinasikan
terselenggaranya kegiatan menyangkut kepentingan jamaah ibadah sosial yang
meliputi Zakat, Infaq, Shadaqah, Qurban, Kematian, Sakit, Gotong Royong,
Santunan Anak Yatim, Fakir dan Miskin.
[3].
Memprakarsai
kegiatan yang menjadiakan syi’ar Islam baik hari besar Islam, maupun yang dapat
menggairahkan ummat berjamaah.
[4].
Mengupayakan
terselenggaranya perpustakaan yang representatif untuk meningkatkan wawasan jamaah
masjid baik tentang ibadah dan informasi yang diperlukan jamaah sebagai warga
masyarakat.
Pasal 10
Bidang Ri’ayah
[1].
Mengkoordinir
pengelolaan saksi pemeliharaan masjid dari segi bangunan, keindahan dan
kebersihan.
[2].
Mengantisipasi
berbagai kebutuhan masjid dan mengusahakan kelengkapannya.
Pasal 11
Bidang Pengawas Umum
Mengawasi pelaksanaan pengelolaan masjid yang meliputi
ibadah, bangunan, keindahan, kebersihan, keamanan, keuangan dan perlengkapan
serta ketertiban.
Pasal 12
Bidang Khutoba
Mengkoordinir khotib-khotib, mengatur penjadwalan khutbah
serta mengevaluasi materi khutbah dan menentukan tema-tema khutbah.
Pasal 13
Bidang Kewanitaan
Mengawasi, mengatur, dan membuat kegiatan yang mendukung
pelaksanaan ibadah yang benar dan tertib dikalangan muslimah serta membantu
kelancaran ketakmiran.
Pasal 14
Tugas Pokok dan Fungsi Seksi-Seksi
[1].
Seksi Jamaah
Mengupayakan peningkatan jamaah semakin banyak; Mengurusi
tentang jamaah shalat fardhu dan shalat jum’at; dan Mengatur khotib dan
muadzin, dll.
[2].
Seksi PHBI
Mengadakan peringatan- peringatan hari besar Islam; dan
mengadakan penyambutan hari-hari/ bulan-bulan yang penuh hikmah.
[3].
Seksi
Perpustakaan
Mengusahakan adanya perpustakaan; Mengusahakan buku-buku
untuk perpustakaan; dan Mengadakan sarana dan prasarana penunjang perpustakaan.
[4].
Seksi REMAS
Mengusahakan adanya Remaja Masjid secara aktif;
Mengadakan pertemuan-pertemuan Remaja Masjid; dan Membantu seksi PHBI.
[5].
Seksi TPQ dan
PAUD
Meningkatkan kualitas TPQ dan PAUD
[6].
Seksi
Kewanitaan
Menggiatkan peran wanita di masjid dan mengatur
peralatan-peralatan shalat bagi wanita.
[7].
Seksi Sosial/
KESRA
Menyantuni Fakir dan Miskin serta Yatim dan mengupayakan
bantuan untuk usaha kecil.
[8].
Seksi
Pemeliharaan dan Kebersihan
Meningkatkan terpeliharanya masjid yang bersih, indah,
dan sehat agar jamaah nyaman dalam menjalankan ibadah.
[9].
Seksi Keamanan
Menjadikan masjid yang aman dan membuat jadwal petugas
keamanan.
[10].
Seksi
Pembangunan
Merencanakan penataan ruang-ruang yang digunakan untuk
kepentingan ummat.
[11].
Seksi Kesehatan
Menggali dan mengupayakan adaya dokter dan perawat dan
membuat jadwal pemeriksaan kesehatan jamaah dan mengadakan pertolongan pertama
[12].
Seksi
Kerumahtanggaan
Mengawasi danmenyediakan, mengganti peralatan-peralatan
yang rusak sperti lampu, listrik, air, jam dan hal-hal yang lainnya.
Pasal 15
Penutup
Hal-hal yang belum di cantumkan akan ditambahkan
dikemudian oleh pengurus Ta’mir.
Ditetapkan di : Salatiga
Tanggal : 6 Maret 2014
Masjid Besar Al-Atiiq Kauman Salatiga
Drs. H.M. Sjatibi |
S u w a n d i |