SELAMAT DATANG DI BERANDA MASJID BESAR AL-ATIIQ KAUMAN SALATIGA YANG MERUPAKAN MASJID TERTUA DI KOTA SALATIGA YANG MEMILIKI SEJARAH PANJANG DAN ERAT KAITANNYA DENGAN SEJARAH PERANG JAWA ATAU PERANG DIPONEGORO PADA TAHUN 1825-1830. MASJID INI DIBANGUN SEKITAR TAHUN 1247 H/1832 M (HAL INI BERDASARKAN DARI TULISAN DI MIHRAB MASJID) OLEH KYAI RONO SENTIKO YANG MERUPAKAN ABDI NDALEM KRATON SURAKARTA HADININGRAT PADA MASA KEPEMIMPINAN PANGERAN PAKUBUWANA IV YANG PADA SAAT INI BELIAU MENUGASKAN KYAI RONO SENTIKO SEBAGAI LASKAR PRAJURIT UNTUK MEMBANTU PANGERAN DIPONEGORO DALAM PERANG MELAWAN PENJAJAH BELANDA

Tugas Pokok dan Fungsi

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS TA’MIR

MASJID BESAR AL-ATIIQ KAUMAN SALATIGA

 

Pasal 1

Penasehat

Memberikakan saran, pendapat dan nasehat untuk kebaikan dan kemaslahatan serta kemakmuran masjid.

 

Pasal 2

Ketua

[1].   Memimpin dan mengkoordinir Ta’mir Masjid Besar Al-Atiiq Kauman Salatiga;

[2].   Mewakili Ta’mir masjid secara internal dan eksternal termasuk masalah tindakan hukum yang menyangkut Masjid Besar Al-Atiiq Kauman Salatiga;

[3].   Merumuskan dan mengambil kebijakan atas pengelolaan Masjid Besar Al-Atiiq Kauman Salatiga atas musyarah dan mufakat.

Pasal 3

Wakil Ketua

Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya, mewakili ketua bila berhalangan, dan mendorong keaktifan sesuai dengan tugas masing-masing

 

Pasal 4

Sekretaris

[1].   Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan;

[2].   Mempersiapkan dan merencanakan program;

[3].   Mendokumentasi kegiatan

[4].   Mengendalikan kegiatan.

 

Pasal 5

Wakil Sekretaris

[1].   Bertanggungjawab atas ruang sekretariat dan mengabsen petugas-petugas masjid;

[2].   Membantu pelaksanaan tugas kesekretariatan.

 

Pasal 6

Bendahara

[1].   Menerima, membuka dan menyimpan uang yang berasal dari kotak infak masjid dan membuat laporan setiap bulan;

[2].   Menerima, membukukan, dan menyimpan uang yang berasal dari kegiatan selain ktak infak masjid dan membuat laporan setiap bulan;

[3].   Mengeluarkan uang sesuai dengan keputusan pengurus melalui musyawarah dengan persetujuan ketua.

 

 

 

Pasal 7

Wakil Bendahara

Membantu bendahara dalam pengelolaan keuangan masjid.

 

Pasal 8

Bidang Idarah

Mengkoordinir pengelolaan masjid untuk mengembangkan dan mengatur kerjasama yang meliputi

[1].   Mengendalikan kegiatan-kegiatan masjid agar tertib, tidak over lapping dan tidak menyimpang dari kemaslahatan ummat dan kepentingan kesucian masjid;

[2].   Membuat perencanaan yang matap bagi kemakmuran masjid maupun keadaan masjid bagi kemaslahatan ummat.

 

Pasal 9

Bidang Imarah

Mengkoordinir pengelolaaan kemakmuran masjid sebagai tempat ibadah yang meliputi:

[1].   Mengupayakan kelancaran shalat lima waktu, pengaturan shalat berjamaah, mu’adzn, pengajian, kegiatan remaja masjid dan kegiatan-kegiatan lainnya.

[2].   Mengkoordinasikan terselenggaranya kegiatan menyangkut kepentingan jamaah ibadah sosial yang meliputi Zakat, Infaq, Shadaqah, Qurban, Kematian, Sakit, Gotong Royong, Santunan Anak Yatim, Fakir dan Miskin.

[3].   Memprakarsai kegiatan yang menjadiakan syi’ar Islam baik hari besar Islam, maupun yang dapat menggairahkan ummat berjamaah.

[4].   Mengupayakan terselenggaranya perpustakaan yang representatif untuk meningkatkan wawasan jamaah masjid baik tentang ibadah dan informasi yang diperlukan jamaah sebagai warga masyarakat.

 

Pasal 10

Bidang Ri’ayah

[1].   Mengkoordinir pengelolaan saksi pemeliharaan masjid dari segi bangunan, keindahan dan kebersihan.

[2].   Mengantisipasi berbagai kebutuhan masjid dan mengusahakan kelengkapannya.

 

Pasal 11

Bidang Pengawas Umum

Mengawasi pelaksanaan pengelolaan masjid yang meliputi ibadah, bangunan, keindahan, kebersihan, keamanan, keuangan dan perlengkapan serta ketertiban.

 

Pasal 12

Bidang Khutoba

Mengkoordinir khotib-khotib, mengatur penjadwalan khutbah serta mengevaluasi materi khutbah dan menentukan tema-tema khutbah.

 

Pasal 13

Bidang Kewanitaan

Mengawasi, mengatur, dan membuat kegiatan yang mendukung pelaksanaan ibadah yang benar dan tertib dikalangan muslimah serta membantu kelancaran ketakmiran.

 

Pasal 14

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi-Seksi

[1].             Seksi Jamaah

Mengupayakan peningkatan jamaah semakin banyak; Mengurusi tentang jamaah shalat fardhu dan shalat jum’at; dan Mengatur khotib dan muadzin, dll.

[2].             Seksi PHBI

Mengadakan peringatan- peringatan hari besar Islam; dan mengadakan penyambutan hari-hari/ bulan-bulan yang penuh hikmah.

[3].             Seksi Perpustakaan

Mengusahakan adanya perpustakaan; Mengusahakan buku-buku untuk perpustakaan; dan Mengadakan sarana dan prasarana penunjang perpustakaan.

[4].             Seksi REMAS

Mengusahakan adanya Remaja Masjid secara aktif; Mengadakan pertemuan-pertemuan Remaja Masjid; dan Membantu seksi PHBI.

[5].             Seksi TPQ dan PAUD

Meningkatkan kualitas TPQ dan PAUD

[6].             Seksi Kewanitaan

Menggiatkan peran wanita di masjid dan mengatur peralatan-peralatan shalat bagi wanita.

[7].             Seksi Sosial/ KESRA

Menyantuni Fakir dan Miskin serta Yatim dan mengupayakan bantuan untuk usaha kecil.

[8].             Seksi Pemeliharaan dan Kebersihan

Meningkatkan terpeliharanya masjid yang bersih, indah, dan sehat agar jamaah nyaman dalam menjalankan ibadah.

[9].             Seksi Keamanan

Menjadikan masjid yang aman dan membuat jadwal petugas keamanan.

[10].         Seksi Pembangunan

Merencanakan penataan ruang-ruang yang digunakan untuk kepentingan ummat.

[11].         Seksi Kesehatan

Menggali dan mengupayakan adaya dokter dan perawat dan membuat jadwal pemeriksaan kesehatan jamaah dan mengadakan pertolongan pertama

[12].         Seksi Kerumahtanggaan

Mengawasi danmenyediakan, mengganti peralatan-peralatan yang rusak sperti lampu, listrik, air, jam dan hal-hal yang lainnya.

 

 

 

 

Pasal 15

Penutup

Hal-hal yang belum di cantumkan akan ditambahkan dikemudian oleh pengurus Ta’mir.

 

Ditetapkan di     : Salatiga

Tanggal               : 6 Maret 2014

 

Pengurus Ta’mir

Masjid Besar Al-Atiiq Kauman Salatiga

 

Ketua

 

 

 

 

Drs. H.M. Sjatibi

Sekretaris

 

 

 

 

S u w a n d i